iklan 336x280
iklan link responsive
iklan 336x280
iklan link responsive
Baca Juga
Haramkah Mewarnai Rambut dalam Pandangan Islam? |
Perkataan halal pada biasanya digunakan untuk barang makanan termasuk sumber pendapatan rizki. Adapun barang kegunaan seperti pewarna rambut, minyak rambut dan barang-barang kosmetik, penggunaan kata halal itu tidak tepat. Jika tujuan penamaan label halal itu adalah untuk membolehkan umat islam memakai atau menggunakannya, sebutan yang tepat adalah suci yang berarti tidak najis karena kita dilarang menggunakan atau memakai barang najis. Inilah pemakaian atau penggunaan yang patut kita ketahui oleh orang-orang islam.
Rambut merupakan bagian yang wajib dibasuh ketika mandi junub atau mengangkat hadas kecil (wudhu). Ini berrati bawah air yang bersih harus sampai ke semua bagian rambut termasuk kulit kepala ketika mandi junub itu atau sebagian ketika berwudhu. Jika da sesuatu yang mengahalangi air untuk membasahi rambut, maka tidak sah mandi junub dan wudhunya. Sehubungan dengan hal itu, ibadah-ibadah yang dilakukan seperti shalat menjadi tidak sah karena hadas atau wudhunya itu tidak terangkat.
Sekiranya pewarna rambut itu sifatnya melekat atau melapisi rambut, sekalipun itu suci maka itu sudah pasti mengalangi air untuk sampai ke rambut. Jika ini terjadio, maka mandi junub misalnya dalam keadaan rambut diwarnai dengan bahan tersebut adalah tidak sah dan ini akan menyebabkan ibadah seperti shalat tidak sah karena hadasnya tidak terangkat. Berbeda halnya jika pewarna rambut itu tidak melekat di atas rambut seperti sifatnya meresap sebagaimana meresapnya kutek pada kuku dan jari. Ini tidak menghalang air sampai ke bagian yang wajib dibasuh.
Di dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oelh Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Bahwasannya orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnakan (uban mereka) maka hendaklah kamu tidak menyerupai mereka.” (HR. Muslim)
Ini diperkuatkan lagi dengan peristiwa ketika Abu Quhafah (Ayah Abu Bakar r.a) dibawah ke hadapan Baginda pada hari pembukaan Makkah yang mana ketika itu rambut dan janggutnya dipenuhi dengan uban, maka Baginda bersabda: “Tukarkan (warna uban) ini dengan sesuatu dan jauhilah daripada (menggunakan) pewarna hitam.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadist di atas pada ulama berpendapat bahwa mewarnai uban yang tumbuh pada rambut kepala adalah sunnah baik laki-laki maupun perempuan.Warna yang disunnahkan untuk digunakan pula ialah kuning atau merah kecuali hitam, karena haram menggunakan pewarna hitam menurut pendapat al-ashah. Walau bagaimanapun harus mewarnakan uban itu dengan pewarna hitam bertujuan untuk menakuti pihak musuh ketika berjihad.
Sebagaimana penjelasan hadist di atas bahwa tujuan mewarnai uban itu adalah untuk membedakan kebiasaan kamu Yahudi dan Nasrani yang mana mereka itu meninggalkan perbuatan mewarnai uban. Sementara itu rambut yang tidak beruban seyogyanya dibiarkan seperti aslinya. Itu tidak perlu diwarnai kecuali jika ada sesuatu yang memerlukan itu diwarnai seperti untuk pengobatan.
Akan tetapi jika perbuatan mewarnai rambut dengan bentuk atau gaya layaknya fashion dan penampilan orang-orang kafir yang tidak sesuai dengan akhlak islam, maka perbuatan itu adalah haram sekalipun pewarna tersebut suci. Dengan melakukan perbuatan itu berarti mengikuti budaya orang bukan islam. Ini adalah perkara yang diharamkan oleh hukum syara’ karena larangan menyerupai mereka disebut oleh Nabi Muhammad SAW dengan sabda: “Sesiapa yang menyerupai sesuatu kaum maka dia adalah sebagian dari golongan mereka.” (HR. Abu Daud)
Menjauhi perkara syubhah atau samar-samar merupakan tuntutan syara’. Dengan menjauhinya akan terjaga agamanya. Rasulullah SW bersabda: “Tinggalkan barang yang meragukan engkau kepada apa yang tidak meragukan engkau.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)
Dan Rasulullah SAW bersabda lagi: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas (terang) dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang kesamaran, yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, maka sesiapa memelihara (dirinya dari) segala yang kesamaran, sesungguhnya dia telah memelihara agama dan kehormatannya. Dan barang siap yang jatuh ke dalam perkara kesamaran, jatulah dia ke dalam yang haram, seperti seorang pengembala yang mengembala di sekeliling kawasan larangan, hampir sangat (ternakannya) makan di dalamnya. Ketahuilah bahwa bagi tiap-tiap raja ada kawasan larangan. Ketahuilah bahwa larangan Allah ialah segala yang diharamkanNya. Ketahuilah, bahwa di dalam badan itu ada segumpal daging, apabila ia baik, baiklah seluruh badan, dan apabila ia rusak, rusaklah semuanya, ketahuilah, itulah di hati.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Baca juga :
Haramkah Mewarnai Rambut dalam Pandangan Islam?
4/
5
Oleh
Unknown